Minggu, 19 Januari, 2025

Saleh Partaonan Daulay Ingatkan Pemerintah soal Risiko Kebijakan Penghapusan Utang Rp14 Triliun untuk 67 Ribu UMKM

TajukNasional Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyoroti rencana pemerintah untuk menghapus utang 67 ribu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di bank-bank BUMN. Nilai total utang yang akan dihapus tersebut mencapai Rp14 triliun.

Saleh mengingatkan agar kebijakan ini dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat situasi ekonomi global yang tidak menentu. “Ada 67 ribu UMKM yang sudah didata, dan katanya semuanya akan dihapus utangnya. Ini harus dilakukan dengan kehati-hatian yang tinggi,” kata Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Sabtu (4/1).

Saleh memberikan tiga catatan penting yang perlu diperhatikan pemerintah sebelum mengimplementasikan kebijakan ini:

  1. Verifikasi Faktual yang Ketat
    Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh UMKM yang utangnya akan dihapus telah diverifikasi secara faktual dan memenuhi kriteria yang jelas. “Kalaupun utangnya dihapus, program ini harus tetap memberikan edukasi agar para pelaku UMKM tidak hanya menyerah pada penghapusan utang, tetapi juga belajar untuk bangkit,” tegas politisi Fraksi PAN ini.
  2. Solusi Alternatif untuk Kelanjutan Usaha
    Pemerintah harus memberikan solusi agar UMKM yang utangnya dihapus tetap dapat melanjutkan usahanya. “Prinsip utama dari kebijakan ini adalah membantu UMKM bangkit, bukan berhenti berusaha. Program ini harus memacu mereka untuk tumbuh secara sehat dan berkontribusi pada ekonomi masyarakat,” jelas Saleh.
  3. Kajian Mendalam tentang Modal Baru
    Pemerintah perlu memastikan ketersediaan modal bagi UMKM yang utangnya dihapus, sekaligus memikirkan peluang bagi pelaku UMKM baru. “Apakah modal baru tetap akan berasal dari bank BUMN? Jika iya, bagaimana mekanismenya agar adil bagi UMKM yang sudah ada dan UMKM baru yang juga butuh dukungan?” tanyanya.

Saleh menekankan bahwa kebijakan penghapusan utang ini harus dijalankan sesuai dengan koridor konstitusi dan prinsip ekonomi Pancasila. “Kebijakan ini tidak hanya soal penghapusan utang, tetapi juga soal keberlanjutan ekonomi masyarakat. Jika salah langkah, dampaknya bisa berbahaya bagi perekonomian nasional,” pungkasnya.

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini