TajukPolitik – Saksi mahkota kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Windi Purnama, mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin untuk Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Windi mengatakan penyerahan dana itu merupakan perintah dari Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
“Ada dana yang disalurkan ke BPK dan itu diberikan oleh melalui perintah Pak Anang sebanyak 40 mliiar rupiah,” kata Windi Purnama saat memberi kesaksian dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 26 September 2023.
Windi Purnama menjadi saksi mahkota untuk Anang Achmad Latif, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dan Staf Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Windi menceritakan, dana itu disiapkan oleh Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan. Dia menyatakan mengambil uang tersebut dari bilik kabinet di kantor Irwan.
“Saya menyiapkan uangnya bersama Pak Irwan di bilik kabinet (tempat penyimpanan dana kasus dugaan korupsi BTS),” tutur Windi.
Dimasukkan kedalam tas koper, Windi menghatarkan uang tersebut dengan sopir ke parkiran Hotel Grand Hyatt.
“Saya antar dengan sopir, uangnya saya masukkan ke tas koper,” kata Windi.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri tampak heran karena uang sebesar itu diserahkan secara tunai. Dia pun mempertanyakan apakah uang tersebut diserahkan dalam bentuk rupiah atau dolar. Windi pun mengatakan jika uang tersebut gabungan mata uang asing.
“Uangnya berbentuk dolar Amerika dan dolar Singapura. Lalu di kurs-kan menjadi rupiah senilai 40 miliyar rupiah,” kata Windi.
Dalam kasus ini, Windi disebut sebagai orang kepercayaan Irwan Hermawan. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu bertugas menyalurkan uang hasil korupsi BTS ke sejumlah pihak.
Selain ke BPK, Windi mengaku sempat menyerahkan uang kepada Nistra Yohan, staf ahli anggota DPR RI Komisi I dari Fraksi Partai Gerindra Sugiono. Dia menyatakan menyerahkan uang sebesar Rp 70 miliar kepada Nistra. Windi Purnama pun menyatakan penyerahan itu dilakukan atas perintah Anang Achmad Latif.