TajukNasional Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani perubahan nomenklatur terkait ibu kota negara dalam Undang-Undang No. 151/2024.
Aturan tersebut mengubah nama Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Perubahan ini tercantum dalam Undang-Undang yang diundangkan pada 30 November 2024.
Undang-Undang No. 151/2024 merupakan perubahan atas UU No. 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam putusan yang diterbitkan, diatur bahwa dengan berlaku aturan ini, sebutan untuk kepala daerah Jakarta yang sebelumnya dikenal sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, akan diganti menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ pada Pemilu 2024 mendatang.
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Pasal 70A dalam Undang-Undang tersebut.
Perubahan nama ini juga akan mempengaruhi lembaga legislatif, yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga akan menggunakan istilah Daerah Khusus Jakarta.
Selain itu, dalam beleid yang sama, dijelaskan bahwa keputusan terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan ditetapkan oleh Presiden pada waktu mendatang.
“Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian bunyi Pasal II.
Perubahan ini mencerminkan langkah signifikan pemerintah dalam menyusun struktur administrasi negara dan mendukung rencana pemindahan ibu kota ke Nusantara.