Sabtu, 18 Januari, 2025

Sah! MK Putuskan Hapus Presidential Threshold Setelah 36 Kali Digugat

TajukNasional Setelah digugat oleh sejumlah aktivis pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menghapus ambang batas pencalonan prresiden atau presidential threshold.

MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.

Putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 ini menjadi pertanda norma pasal yang membatasi pencalonan presiden ini dihapus.

Putusan ini mendapat respon positif dari Aktivis pemilu sekaligus pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini.

Ia mengatakan putusan yang ditunggu-tunggu para pegiat pemilu ini muncul setelah 36 gugatan dilayangkan ke MK.

“Kawan-kawan, ini adalah pengujian ambang batas pencalonan presiden sudah 36 kali diuji ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Titi, Kamis (2/1).

Titi menyebut dengan putusan ini, MK seperti kembali pada identitas sesungguhnya sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi.

“Ini kemenangan rakyat Indonesia, 36 permohonan menandakan bahwa ambang batas pencalonan presiden memang bermasalah, bertentangan dengan moralitas politik kita,” tegas Titi.

Ke depan, Titi berharap dengan putusan ini partai politik berbenah dan menyiapkan kader terbaiknya menjadi calon presiden 2029.

“Agar ruang yang sudah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi ini bisa disikapi atau ditangkap dengan serius oleh partai politik kita,” katanya.

Untuk diketahui, Putusan 62/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Kamis (2/1).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo saat membacakan putusan.

Suhartoyo mengatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini