Minggu, 23 Februari, 2025

Sah! DPR Tetapkan Revisi UU Minerba Inisiatif Dewan

TajukNasional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menggelar Rapat Paripurna kedua pada Masa Persidangan Tahun 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (23/01).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagai usul inisiatif DPR.

“Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Dasco kepada anggota rapat, yang dijawab dengan seruan “Setuju” dari seluruh peserta.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU ini sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dan memiliki semangat yang selaras dengan kebijakan strategis pemerintah, khususnya dalam percepatan hilirisasi sektor pertambangan.

“Perjalanannya masih panjang, tetapi substansi RUU ini penting untuk mendukung percepatan hilirisasi sektor pertambangan,” ujar Bob Hasan dalam pernyataan yang disampaikan pada Selasa (21/01/2025).

Dalam rapat pleno pada Senin (20/01/2025), Bob Hasan juga mengungkapkan empat poin baru yang diusulkan untuk dimasukkan dalam revisi UU Minerba.

Keempat poin tersebut meliputi percepatan hilirisasi mineral dan batubara, aturan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan, pemberian IUP kepada perguruan tinggi, dan pemberian IUP untuk UMKM.

Revisi RUU Minerba ini disepakati oleh seluruh fraksi di parlemen. Dari delapan fraksi, empat menyetujui dengan catatan, sementara empat lainnya menyatakan setuju tanpa catatan.

Penetapan ini menjadi langkah awal dalam proses legislasi revisi UU Minerba yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPR RI bersama pemerintah.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini