Tajukpolitik – Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Cerdas Hukum (LSM KCH) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah rugikan negara dalam skandal GoTo.
Erick bersama kakaknya, Geribaldi Thohir alias Boy Thohir dilaporkan atas dugaan kerugian negara dalam pembelian saham GoTo oleh salah satu BUMN PT Telkom yang melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum LSM KCH yang juga Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono.
“Terlapor adalah Erick Thohir selaku Menteri BUMN, Garibaldi Thohir selaku komisaris GoTo. Laporan soal dugaan skandal investasi ini didasari oleh sejumlah bukti-bukti,” katanya, Senin (20/2).
Bambang mengurai dalam transaksi pada tanggal 16 November 2020, Telkomsel membuat perjanjian dengan PT AKAB (GoTo) untuk investasi dalam bentuk obligasi konversi tanpa bunga sebesar 150 juta dolar AS (Rp 2,1 triliun) dengan tenggat jatuh tempo pada 16 November 2023.
Kemudian, pada 18 Mei 2021, Telkomsel kembali membeli saham GoTo senilai 150 juta dolar AS (Rp 2,1 triliun) yang dikonversi menjadi 29.708 lembar saham. Lalu, melakukan opsi beli lagi senilai 300 juta dolar AS (Rp 4,2 triliun). Total Telkomsel membeli saham GoTo sebanyak 89.125 lembar senilai Rp 6,3 triliun yang harga per lembar Rp 70 juta (5.045 dolar AS).
Selain itu, tanggal 29 Oktober 2021, PT AKAB melakukan perubahan Akta No 128. Terdapat perubahan status Garibaldi Thohir yang menjadi komisaris utama sekaligus pemegang saham Seri D GoTo sebanyak 1.054.287.487 lembar pada harga Rp 1 per lembar saham. Maret 2022, GoTo secara resmi mengumumkan IPO dengan harga penawaran Rp 316 hingga Rp 346 per lembar.
Sehingga, ujarnya, dapat disimpulkan terdapat kerugian negara. Transaksi obligasi selama 3 tahun tanpa bunga yang diberikan Telkomsel senilai Rp 2,1 triliun sangat janggal dari transaksi pembelian saham GoTo Rp 6,3 triliun ketika IPO berkisar Rp 316-Rp 346 per lembar.
“Sekarang harganya 125 per lembar, maka capital loss, atau kerugian harga pasar sekitar 60 persen dari modal Rp 6,2 triliun yaitu senilai Rp 3,2 triliun. Anehnya ketika negara dirugikan, Geribaldi Thohir dijadikan Komut dan mendapatkan 1 miliar lembar saham GoTo. Di sinilah kami adukan dugaan tindak pidana korupsi agar diusut tuntas,” tegasnya.