Jumat, 22 November, 2024

Rugikan Masyarakat, LBH Jakarta Terima Ratusan Pengaduan Terkait Pemblokiran Sejumlah Situs dan Aplikasi

TajukPolitik – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, per Selasa, 2 Agustus 2022, telah menerima 182 pengaduan masyarakat yang dirugikan akibat diblokirnya sejumlah situs dan aplikasi digital.

Alasannya, mereka tidak terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Pengaduan dibuka lewat pos #SaveDigitalFreedom, yang dibuka sejak Sabtu, 30 Agustus 2022.

“Dari data pengaduan sementara, profil pengadu yang diterima sangat beragam, mulai dari pekerja kreatif (seperti artis, musisi, desainer grafis, pembuat konten, dan lainnya) hingga developer, gamer, pekerja lepas, dosen, jurnalis hingga badan usaha yang bergerak pada bisnis digital,” ujar Pengacara publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen, lewat keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).

Setidaknya terdapat empat pola permasalahan yang didapatkan dari pengaduan yang masuk.

Pertama, kerugian berupa hilangnya akses terhadap layanan-layanan yang berhak didapatkan pengadu pada situs-situs yang diblokir seperti Steam, Epic dan beberapa situs lainnya. Padahal, berbagai layanan tersebut didapatkan tidak dengan cuma-cuma, melainkan dengan membayar sejumlah uang, yang bahkan dalam beberapa kasus hingga ratusan juta rupiah.

Kedua, kerugian berupa hilangnya penghasilan. Kegiatan usaha profesional para pengadu
sangat terganggu karena transaksi yang gagal dilakukan maupun pendapatan yang tertahan yang tidak bisa diakses akibat situs Paypal yang diblokir.

“Tidak hanya itu, hilangnya akses terhadap situs seperti Steam, Epic, dan lainnya juga menghilangkan penghasilan beberapa
Pengadu yang menggunakan layanan tersebut untuk mendapatkan penghasilan. Kerugian yang
dialami pengadu dapat mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Teo.

Ketiga, kerugian berupa hilangnya pekerjaan. Mayoritas pekerja kreatif yang bergerak di sektor
digital, usahanya secara jangka panjang sangat bergantung pada situs Paypal yang diblokir.

Akibat pemblokiran, telah banyak pengadu yang sudah kehilangan klien dan gagal melakukan kesepakatan kerja.

 “Kebijakan Menkominfo mencabut sementara waktu blokir terhadap aplikasi
Paypal tidak menjawab permasalahan Pengadu dalam jangka panjang tersebut,” ujar Teo.

Keempat, pengadu mengalami doxing akibat menyampaikan protes dan penolakan terhadap pemblokiran dan pemberlakuan Permenkominfo No 5/2020.

“LBH Jakarta berpandangan bahwa keempat pola permasalahan dari pengaduan yang sementara ini masuk telah menunjukan bahwa kebijakan pemblokiran beberapa situs dengan
alasan tidak terdaftar di PSE justru mengorbankan masyarakat dengan timbulnya kerugian yang besar dan meluas khususnya pada pekerja industri kreatif,” ujar Teo.

Fakta bahwa pemerintah mencabut sementara blokir terhadap Paypal dengan dalih mengakomodir sementara keluhan masyarakat, juga dinilai semakin menguatkan bahwa pemerintah tidak cermat dan teliti dalam menghitung dampak tersebut sebelum melakukan tindakan pemerintahan.

“Pemerintah secara terang telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pemblokiran situs itu prosedurnya
tidak sesuai standar HAM,” ujar Teo.

Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta menyampaikan; Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom masih akan dibuka ingga Jumat, 5 Agustus 2022. Pengaduan dapat dilakukan melalui email:
pengaduan@bantuanhukum.or.id. Informasi lebih detail mengenai jenis kebutuhan informasi
pengaduan dapat disimak lebih lanjut pada kanal sosial media LBH Jakarta.

Kedua, LBH Jakarta mendesak Menkominfo untuk segera mencabut keputusan pemblokiran
terhadap delapan situs dan aplikasi untuk menghentikan dampak dan kerugian yang besar terhadap warga negara.

“Ketiga, LBH Jakarta mendesak Menkominfo untuk segera mencabut Permenkominfo 5/2020. Keempat, LBH Jakarta akan melakukan upaya hukum yang dimungkinkan bersama masyarakat untuk membatalkan tindakan dan kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang serta melanggar hukum dan HAM tersebut,” ujar Teo.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini