Senin, 10 Maret, 2025

Rocky Gerung Beri Julukan Jokowi Man Of Contradiction Karena Hobi Menyakiti Hati Rakyat

TajukPolitik – Pengamat politik, Rocky Gerung memiliki sebutan khusus untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Man Of Contradiction.

Sebutan itu disematkan Rocky untuk Jokowi karena hobinya menyakiti rakyat. Semua yang disampaikan Jokowi, kata Rocky, berbeda dengan apa yang dilakukan.

“Sebenarnya ia telah kehilangan kepekaan terhadap kebangsaan, kenapa gak tunda sedikit arogansi itu. Karena kemenduaan itu, inkonsistensi itu, man of contradiction itu menyakiti rakyat sebetulnya,” kata Rocky dalam acara Forum News Network dikutip tajuknasional.com Jumat (6/1).

Sebutan itu tidak terlepas dari keputusan Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Rocky menilai Perppu Cipta Kerja itu diterbitkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan investor. Sehingga menurutnya, kegentingan yang menjadi alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut ialah bukan demi kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut, Rocky juga menganggap kalau Perppu Cipta Kerja menjadi tamparan bagi kaum buruh. Sebab, kaum buruh mau menunggu pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja yang diminta MK untuk diperbaiki.

Karena itu, ia menganggap kalau Jokowi terlalu egois lantaran memikirkan kepentingan pribadi.

“Jokowi tidak hanya sekedar menghargai jeritan buruh namun juga bypass MK, itu memang karena kepanikan Jokowi sendiri semua rencana yang dia buat tidak dilirik oleh Internasional,” terangnya.

“Karena itu, dia paksakan saja Perppu Ciptaker itu diterbitkan saja supaya investor ada kepentingan hukum. Itu yang dimaksud mementingkan kepentingan pribadi,” sambungnya.

Sejumlah unsur masyarakat sipil hari ini resmi mengajukan gugatan uji formil atas Perpu Cipta Kerja bikinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perpu yang diteken Jokowi pada 30 Desember ini telah menuai banyak pro kontra di masyarakat karena Jokowi dianggap melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Perpu ini kami anggap pelecehan terhadap konstitusi dan pembangkangan terhadap UUD 1945,” kata perwakilan penggugat, Viktor Santoso Tandiasa, Kamis (5/1).

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini