Senin, 10 Maret, 2025

Rizal Ramli Sebut Pemerintah Indonesia Otoriter Mirip China : Jokowi Hanya Mampu yang Jelek

TajukPolitik – Pakar ekonomi senior Rizal Ramli menyebut sistem pemerintah Indonesia saat ini mirip dengan sistem China yang otoriter dengan membungkam suara-suara kritis.

“Pemerintah mencontoh sistim otoriter ala Cina, dengan draft KUHP untuk membungkam suara2 kritis,” tulis Rizal di Twitter pribadinya, Selasa, 28 Juni.

Namun meskipun mirip, kata Rizal Ramli, kondisi rakyat kedua negara sangat jauh berbeda.

“China mampu angkat 700 juta rakyat dari kemiskinan, sediakan kebutuhan pokok, kesehatan & pendidikan untuk rakyatnya,”sambung Rizal.

Menurutnya, pemerintah Indonesia hanya mampu meniru sistem yang jelek dari China. Kesejahteraan rakyat tidak seperti negeri komunis tersebut.

“Pemerintah Jokowi hanya mampu tiru yang jelek dari sistim China !,”ungkapnya.

Rizal Ramli mengatakan kebijakan Presiden Jokowi sangat lambat untuk mengurangi kemiskinan dan tidak mampu mengatasi mahalnya harga kebutuhan pokok.

“Hanya sibuk naikin pajak, tariff & utang. Sistim otoriter mencengkram lewat draft KUHP, yang hanya akan meningkatkan dan menyuburkan KKN, bukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat!” pungkasnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej mengatakan bahwa pasal penghinaan presiden tidak akan dihapus dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Tidak akan kita hapus. Tidak akan. Intinya kita begini, ya, tidak akan mungkin memuaskan semua pihak,” kata Edward OS Hiariej di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022)

Edward OS Hiariej mempersilakan pihak yang masih keberatan dengan hasil RKUHP untuk menempuh jalur hukum.

Guru Besar Ilmu Hukum UGM itu membantah bahwa pemerintah antikritik karena adanya ancaman pidana terkait penghinaan terhadap presiden di RKUHP.

“Itu orang yang sesat berpikir. Dia tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan. Yang dilarang itu penghinaan, bukan kritik,” kata dia.

Dia pun meminta agar orang yang menganggap pemerintah antikritik untuk membaca kembali pasal dalam RKUHP tersebut.

“Dibaca enggak, kalau mengkritik tidak boleh dipidana. Kan ada di pasalnya. Jadi apa lagi? Jadi yang mengatakan penghinaan sama dengan kritik itu mereka yang sesat pikir, yang tidak membaca,” kata dia

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini