TajukPolitik – Ekonom Senior, Rizal Ramli menyoroti penerbitan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker.
Dirinya mengatakan sepertinya Pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi sangat ngotot untuk menabrak konstitusi serta peraturan yang ada.
“Kenapa ngotot banget menabrak konstitusi dan undang-undang?,” sentil Rizal Ramli, dikutip dari unggahan twitternya, @RamliRizal yang dikutik tajuknasional.com Selasa (3/1).
Namun sepertinya eks menteri tersebut tak keheranan sebab sudah mencium ada yang tak beres dari manuver ini.
Dirinya mengungkit bagaimana salah satu bagian penting dalam UU Omnibus adalah perpanjangan otomatis konsesi-konsesi tambang selama 20 tahun plus opsi 10 tahun.
“Itulah dagingnya, kalau tidak harus dikembalikan ke negara. Itulah kenapa oligarki suruh doi,” tukasnya.
Sebelumnya, anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Ciptaker bisa berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Musababnya, Perppu Ciptaker disusun dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepentingan yang obyektif, pelibatan rakyat, hingga rasionalisasi yang bertanggung jawab terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Pada 25 November 2021, MK telah memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil.
Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.
Sementara itu Managing Director Political Economy and Policy Studies Anthony Budiawan yang turut kritisi penerbitan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kini mendapatkan sorotan dari publik.
Anthony mengatakan bahwa DPR mempunyai wewenang untuk memberhentikan presiden karena menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang melanggar hukum termasuk konstitusi.
“Kalau DPR diam saja maka DPR otomatis juga melanggar konstitusi: bersekongkol. Terus, rakyat bisa apa?,” cuitnya di akun Twitter pribadinya yang dikutip tajuknasional.com pada Selasa (3/1).
“Waspada: sejarah menunjukkan kemarahan rakyat selalu berakibat fatal!” lanjutnya.
DPR berwenang memberhentikan Presiden kalau melanggar hukum, termasuk konstitusi. Kalau DPR diam saja maka DPR otomatis juga melanggar konstitusi: bersekongkol. Terus, rakyat bisa apa? Waspada: sejarah menunjukkan kemarahan rakyat selalu berakibat fatal!https://t.co/zb4k1ZYsjq
— Anthony Budiawan (@AnthonyBudiawan) January 2, 2023
Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 MK menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat karena cacat secara formil.
Pemerintah dikasih jangka waktu paling lama dua tahun untuk memperbaiki sejak putusan pada tanggal 25 November 2022 lalu. Apabila tidak kunjung dilakukan perbaikan maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Sehingga UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali. Karena terbitnya Perppu ini, putusan MK otomatis gugur.