TajukNasional Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Saadah, mendorong pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pupuk Bersubsidi untuk memastikan kelancaran distribusi pupuk subsidi hingga ke tingkat petani. Usulan ini muncul seiring dengan upaya penataan distribusi pupuk subsidi yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Tahun Anggaran 2025.
Pada 2025, alokasi anggaran pupuk subsidi ditetapkan sebesar Rp44,16 triliun untuk 9,03 juta ton pupuk, yang terdiri dari Urea, NPK, dan pupuk organik. Meski pola penyaluran tengah diperbaiki, status dan keterlibatan distributor pupuk dalam skema distribusi baru ini belum juga ditetapkan.
“Satgas Pupuk Bersubsidi ini perlu dibentuk di tingkat pusat dan daerah dengan tugas utama mengawal distribusi pupuk hingga ke petani. Satgas juga harus memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada distributor atau pengecer yang menyalahgunakan pupuk subsidi untuk kepentingan pribadi,” ujar Rina dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Rina menilai bahwa penataan ulang pola distribusi tidak akan efektif tanpa perbaikan manajemen distribusi. Salah satu langkah penting yang harus segera dilakukan adalah menetapkan status distributor pupuk bersubsidi guna memastikan pupuk sampai ke petani tepat waktu dan sesuai kebutuhan.
“Pemerintah harus segera menetapkan status distributor pupuk bersubsidi agar tidak terjadi keterlambatan distribusi yang berdampak pada produktivitas petani,” tegas politisi Fraksi PKB ini.
Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat X ini juga menekankan pentingnya tertib administrasi dan transparansi dalam pencatatan alokasi dan realisasi penebusan pupuk bersubsidi. Ia meminta pemerintah memperbarui regulasi agar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Tertib administrasi sangat penting karena anggaran subsidi pupuk ini sangat besar. Jangan sampai ada celah penyimpangan dalam proses distribusinya,” tambahnya.
Selain itu, Rina mendorong penguatan peran Kelompok Tani dalam skema distribusi pupuk subsidi. Menurutnya, Kelompok Tani harus dibekali pemahaman dan memenuhi persyaratan sebagai pelaku distribusi pupuk bersubsidi demi meningkatkan efektivitas dan akurasi penyaluran pupuk.