Jumat, 22 November, 2024

Ribuan Honorer Unjuk Rasa Minta Jadi ASN

TajukPolitik – Ribuan tenaga honorer kesehatan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Non-Nakes (FKHN) menggelar unjuk rasa di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan para honorer yang melakukan unjuk rasa tersebut menuntut agar segera diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Minta diterbitkan surat pengangkatan menjadi ASN,” kata Komarudin mengutip Antara, Senin (7/8).

Komarudin menyebut ada sekitar 2.000 personel dikerahkan ke sejumlah titik. Baik untuk pengamanan aksi maupun pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi demonstrasi.

“Termasuk dari TNI karena unjuk rasa tidak hanya berlangsung di DPR RI saja tetapi juga ada di lokasi lain,” kata Komarudin.

Komarudin juga menyiapkan pengalihan lalu lintas. Utamanya di Jalan Gatot Subroto arah Slipi. Demonstrasi diprediksi menghambat lalu lintas di depan Gedung DPR.

“Rekayasa yang disiapkan tentunya manakala nanti massa bertambah dan kantong ataupun titik unjuk rasa yang disiapkan itu tidak mencukupi pasti nanti akan bertambah terhadap ini, makanya nanti akan dialihkan sekiranya dibutuhkan,” terangnya.

Aksi Nasional Nakes dan Non Faskes Fasyankes 2023 menuntut beberapa poin antara lain Pertama, mendesak Presiden menerbitkan PP atau Perpres tentang meningkatkan status non ASN dengan tambahan nilai afirmasi 60 persen. Kedua, mendesak Presiden menjalankan amanat PP No 49 tahun 2018 Pasal 99 ayat 1, 2 dan 3.

Ketiga, mendesak Presiden agar membuat regulasi khusus untuk pengalokasian anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nakes dan non nakes melalui Kementerian Kesehatan.

Keempat, ASN PPPK Fasyankes mendapatkan hak jaminan pensiun dan mendapatkan hak perpanjangan kontrak sampai batas masih pensiun. Kelima, ASN PPPK Fasyankes mendapatkan kesejahteraan jenjang karier.

Keenam, mendesak Pemerintah untuk menyiapkan regulasi jabatan pelaksana atau jabatan fungsional umum PPPK untuk tenaga non nakes di Fasyankes dan membuka formasi sesuai yang ada (existing) sesuai data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).

Ketujuh, pendataan nakes dan non nakes dalam SISDMK melibatkan seluruh non ASN tanpa melihat klasifikasi status non ASN.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini