TajukNasional Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan mengubahnya menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan Indonesia.
Dulu, Jakarta dikenal sebagai pusat pemerintahan negara, namun kini ibu kota Indonesia telah dipindahkan ke Kalimantan Timur, tepatnya di Penajam Paser Utara, yang kini dikenal dengan nama Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perubahan status ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota pada 30 November 2024.
Dalam kebijakan baru ini, Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara, melainkan sebuah daerah dengan otonomi yang lebih luas, yang memberi Pemprov Jakarta kewenangan untuk mengatur berbagai urusan wilayahnya.
Sementara itu, pembangunan IKN di Kalimantan Timur terus berlanjut. Pemerintah menargetkan bahwa pada 17 Agustus 2028, Presiden Prabowo akan mulai berkantor di IKN.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengonfirmasi bahwa proyek ini sudah memasuki Tahap I (2022–2024), yang mencakup pembangunan fasilitas eksekutif seperti Istana Negara, Istana Garuda, Kantor Kementerian Koordinator, Kantor Sekretariat Negara, dan hunian pendukung lainnya.
Pembangunan IKN diperkirakan akan selesai tepat waktu, dengan beberapa fasilitas hampir rampung. Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Hidayat Sumadilaga, menyatakan bahwa progres pembangunan berjalan sesuai rencana.
Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam pemerintahan Indonesia dengan pindahnya pusat pemerintahan ke IKN yang akan menjadi simbol modernitas dan pembangunan Indonesia di masa depan.