Kamis, 21 November, 2024

Raker dengan Menpan dan Kepala BKN, Demokrat Pertanyakan Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Tajukpolitik – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz, mempertanyakan perbedaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu.

Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11).

“Belum jelas seperti apa kriterianya, membedakannya seperti apa. Apakah nanti akan ada tenaga pendidik paruh waktu atau tenaga kesehatan yang paruh waktu? atau bagaimana kemudian yang berkaitan dengan tes-tes PPPK yang sekarang terjadi di daerah atau kementerian,” jelas Muraz.

Muraz juga menyoroti tiga hal utama yang ada dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yaitu penyelesaian tenaga honorer atau yang non ASN.

Kedua, sistem merit yang berkaitan dengan jabatan manajerial dan fungsional. Ketiga, masalah netralitas ASN.

“Nah, dari tiga hal tersebut tidak ada saya melihat yang secara khusus seperti apa penyelesaian tenaga honorer itu. Kami sudah minta perhatian khusus yang berkaitan dengan tenaga harian kontrak (THK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ternyata tidak di data,” katqa Muraz.

Muraz menyebut penyelesaian masalah tenaga honorer itu yang nantinya yang kemudian dirinya juga belum jelas terkait kriteria PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Sementara itu, terkait pelaksanaan tes PPPK yang sekarang sedang berlangsung, Muraz mempertanyakan apakah  itu sudah ada instruksi secara khusus dari pemerintah, khususnya melalui Kemenpan RB bahwa sudah boleh melakukan tes-tes PPPK.

Ke depan, Muraz berharap agar tes PPPK difokuskan kepada para honorer. Apalagi saat ini pegawai PPPK pun telah terbagi menjadi dua bagian, yaitu PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

“Kalau kami berharap tes PPPK diawali dari para honorer atau karena ada istilah paruh waktu dan penuh waktu ya angkat dulu lah semua honorer ini menjadi PPPK paruh waktu. Dari situ nanti kemudian dilakukan tes dari PPPK paruh waktu menentukan mana yang paruh waktu dan mana yang penuh waktu.” pungkas Muraz.

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini