Kamis, 6 Februari, 2025

Purnamasidi Desak Pemerintah Tindak Tegas Penahanan Ijazah Siswa Akibat Masalah Biaya

TajukNasional Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, mengkritik penahanan ijazah ratusan siswa yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran biaya sekolah. Ia menilai masalah ini mencerminkan ketidaksempurnaan layanan pendidikan di Indonesia, yang seharusnya menjadi hak dasar bagi setiap warga negara.

“Penahanan ijazah ini sangat mengejutkan dan tidak seharusnya terjadi. Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi. Bagaimana mungkin siswa yang sudah lulus malah terhambat oleh masalah biaya?” tegas Purnamasidi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2025).

Ia mengusulkan agar pemerintah melalui Kementerian Pendidikan segera mengambil langkah untuk menanggung sementara biaya bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin akses pendidikan tanpa hambatan bagi siswa dari keluarga prasejahtera.

“Pemerintah bisa menggunakan anggaran yang tersedia melalui Kementerian Keuangan untuk menalangi biaya ini, terutama untuk siswa dari keluarga tidak mampu,” tambahnya.

Purnamasidi juga mengusulkan agar pemerintah membedakan antara siswa dari keluarga mampu dan tidak mampu dalam kewajiban pembayaran. Bagi keluarga mampu, ia menyarankan adanya tenggat waktu hingga satu tahun untuk melunasi pembayaran dengan jaminan dari dinas pendidikan setempat.

Lebih lanjut, Purnamasidi mengkritik adanya pungutan SPP di sekolah swasta. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pendidikan secara merata, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Sekolah swasta menerima bantuan, namun mereka masih menarik biaya dari siswa. Ini menunjukkan bahwa anggaran untuk pendidikan swasta masih belum memadai,” jelasnya.

Komisi X DPR RI, lanjut Purnamasidi, akan segera mengadakan rapat dengan Kementerian Pendidikan untuk menuntut langkah konkret terkait permasalahan ini. Jika tidak ada solusi yang jelas, ia akan meminta kementerian untuk mengambil alih masalah tersebut.

“Ijazah adalah hak siswa, dan tidak boleh ditahan atas alasan apapun. Pemerintah harus segera mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah memastikan keadilan bagi pihak sekolah melalui mekanisme koordinasi dengan dinas pendidikan daerah, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Menurut Purnamasidi, masalah ini juga menjadi bukti bahwa anggaran pendidikan nasional belum cukup untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh anak Indonesia, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Ini menunjukkan bahwa pelayanan pendidikan kita masih belum merata. Hak pendidikan setiap anak harus dipenuhi sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” tutupnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini