Jumat, 11 Oktober, 2024

Punya Pengalaman di Legislatif, Golkar Usulkan Kahar Muzakir jadi Pimpinan MPR

TajukNasional Kahar Muzakir dipertimbangkan oleh partai Golkar untuk menjadi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Golkar, Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, Rabu (2/10).

Menurut Ace, Kahar Muzakir sesuai kriteria untuk menduduki posisi pimpinan lembaga tersebut.

“(Kahar Muzakir), iya, masuk kriteria,” katanya menjawab pertanyaan wartawan bahwa nama Kahar Muzakir masuk daftar.

Ace menilai pimpinan MPR versi Golkar harus merupakan kader yang pernah menjadi ketua komisi di DPR. Selain itu, kata dia, pimpinan MPR sebaiknya merupakan politisi senior.

“Yang jelas pimpinan MPR adalah orang yang berpengalaman. Orang yang memiliki pengalaman sebagai pimpinan AKD (alat kelengkapan dewan),” ujarnya.

Mengutip Pasal 15 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPD (UU MD3), MPR dipimpin oleh seorang ketua dan didampingi oleh wakil yang merupakan representasi masing-masing fraksi dan kelompok anggota, termasuk DPD.

Nantinya masing-masing fraksi akan mengusulkan calon pimpinan MPR untuk ditetapkan sebagai ketua. Berdasarkan Pasal 15 ayat (6), calon MPR yang diusulkan tapi tidak terpilih sebagai ketua, maka otomatis ditetapkan sebagai wakil ketua dalam sidang paripurna.

Pasal ini juga mengatur tata cara pemilihan ketua MPR dilakukan secara musyawarah. Namun apabila tidak ditemukan kesepakatan, maka pemilihan ketua dilakukan secara voting berdasarkan suara terbanyak.

Adapun rapat paripurna pengusulan dan penetapan pimpinan MPR akan berlangsung malam ini, Rabu, 2 Oktober 2024. Setelah ditetapkan, para pimpinan MPR tersebut langsung dilantik.

Anggota MPR periode 2024-2029 terdiri dari 732 orang. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari anggota DPR sebanyak 580 dan anggota DPD sebanyak 152 orang.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini