Jumat, 24 Januari, 2025

PT Pegadaian Resmi Mendapat Izin Usaha Bulion, Demokrat: Akan Meningkatkan Kinerja Perusahaan

TajukNasional Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, memberikan sambutan positif atas pencapaian PT Pegadaian yang berhasil memperoleh izin untuk menjalankan kegiatan usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Herman, izin ini membuka peluang bagi PT Pegadaian untuk mengembangkan usaha baru yang strategis.

Persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha bulion ini tercantum dalam surat nomor S-325/PL.02/2024, yang memungkinkan Pegadaian untuk melaksanakan berbagai kegiatan, termasuk Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, dan Perdagangan Emas.

“Ini adalah langkah yang semakin agresif dalam pengembangan usaha, dan telah melalui perhitungan bisnis yang matang,” ungkap Herman Khaeron di Jakarta pada Minggu (5/1/2025).

Politikus senior Partai Demokrat ini meyakini bahwa izin usaha bulion akan meningkatkan kinerja PT Pegadaian. “Keputusan ini pasti akan memberikan dampak positif pada performa perusahaan,” tambah Herman.

Ia juga menegaskan bahwa dengan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT Pegadaian dapat mengelola izin usaha baru ini dengan baik, yang pada gilirannya akan memperkuat kinerja perusahaan pelat merah tersebut.

“Keberhasilan Pegadaian dalam mengelola izin usaha bulion dengan baik dan menerapkan GCG akan semakin meningkatkan kinerjanya,” pungkas Herman.

Sebagai informasi, pada awal Tahun Baru 2025, PT Pegadaian menerima kabar baik dengan dikeluarkannya izin untuk menjalankan kegiatan usaha bulion oleh OJK. Surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor S-325/PL.02/2024 memberikan izin untuk kegiatan yang mencakup Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, dan Perdagangan Emas.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik keputusan OJK ini, terutama setelah dua tahun proses yang panjang menunggu izin untuk menjalankan usaha ekosistem emas tersebut. Menurut Damar, pencapaian ini menjadikan PT Pegadaian sebagai perusahaan pertama yang berhasil memperoleh izin usaha bulion di Indonesia.

“Selama 123 tahun hadir di tengah masyarakat, Pegadaian terus berinovasi dan menyediakan berbagai produk, baik gadai maupun non-gadai. Sebagai core business, 90% transaksi gadai masih didominasi oleh gadai emas, dengan omset mencapai 230 triliun pada November lalu. Kami optimis untuk menjalankan usaha bulion ini,” ujar Damar dalam keterangan tertulis pada Jumat (3/1).

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini