TajukPolitik – Terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan mengharuskan UU Pemilu untuk di Revisi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik. Sebab dalam UU DOB menjelaskan bahwa pemilu harus diselenggarakan.
Penyelenggaraan yang dimaksud berkaitan dengan pengisian keanggotaan parlemen, di antaranya keanggotaan DPR RI, DPD RI, dan DPRD di tiga daerah otonomi baru (DOB) tersebut.
“Nah, jadi mau tidak mau harus ada pemilu. Karena itu, kami menginginkan, agar pembentuk UU atau legal drafter agar segera merevisi UU Pemilu,” kata Idham, Selasa (2/8/2022).
KPU, kata Holik, juga harus membangun kantor di tiga provinsi Papua yang baru. Oleh karena itu KPU meminta agar DPR segera merevisi UU Pemilu.
“Dalam rangka tahapan pemilu berkaitan dengan pencalonan anggota DPD itu berjalan itulah kenapa kami berharap ke pembentuk UU agar segera merevisi UU Pemilu agar kami pun memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan KPU di provinsi tersebut di tiga DOB tersebut,” tutupnya.