TajukNasional Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginstruksikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk segera mempercepat penyusunan regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Instruksi ini disampaikan kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, yang menegaskan bahwa Presiden menargetkan regulasi tersebut selesai dalam waktu dua bulan.
“Presiden melalui Sekretaris Kabinet meminta agar aturan perlindungan anak di dunia digital segera diselesaikan, dengan target waktu satu hingga dua bulan,” ujar Meutya Hafid di Jakarta pada Minggu (2/2).
Untuk menindaklanjuti arahan tersebut, Meutya telah menandatangani surat keputusan (SK) yang membentuk tim kerja khusus.
Tim ini bertugas untuk mengkaji dan menyusun regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital.
Tim tersebut akan melibatkan perwakilan dari berbagai kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, serta lembaga pemerhati anak, termasuk Save The Children Indonesia dan Kak Seto dari lembaga perlindungan anak. Tim mulai bekerja pada Senin (3/2).
Tim ini memiliki tiga fokus utama, yakni memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua mengenai potensi risiko di dunia maya, serta menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
Dalam upaya tersebut, Kemenkomdigi akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan.
Semua pihak diharapkan dapat memastikan regulasi yang dihasilkan komprehensif dan efektif dalam memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di dunia digital.