TajukNasional Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengangkat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) sebagai Ketua merangkap Anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 5/M Tahun 2025 tentang Keanggotaan Komite Tapera, yang diterima di Jakarta pada Senin (24/2/2025). Keppres ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari penataan tugas dan fungsi Kementerian Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Selain Maruarar Sirait, Presiden juga mengangkat Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi dan Eko Djoeli Heripoerwanto sebagai Anggota Komite Tapera dari unsur profesional.
Keppres ini juga menetapkan pemberhentian dengan hormat Vincentius Sonny Loho sebagai Anggota Komite Tapera dari unsur profesional periode 2021-2026, karena meninggal dunia pada 14 Juni 2023. Presiden menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan jasa-jasanya selama mengemban tugas tersebut.
Sebelumnya, posisi Ketua Komite Tapera dijabat oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Kabinet Merah Putih, kewenangan terkait perumahan dan kawasan permukiman kini menjadi tanggung jawab Kementerian PKP.
Perubahan ini juga didasarkan pada surat Menteri PKP Nomor PR01-Mn/49 tanggal 28 November 2024 yang mengusulkan penyesuaian keanggotaan Komite Tapera, serta penggantian anggota dari unsur profesional yang telah meninggal dunia.
Sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Anggota Komite Tapera ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Adapun susunan lengkap Komite Tapera berdasarkan Keppres Nomor 5/M Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Maruarar Sirait — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Ketua merangkap Anggota)
- Menteri Keuangan (Anggota)
- Menteri Ketenagakerjaan (Anggota)
- Frederica Widyasari Dewi — Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Anggota)
- Eko Djoeli Heripoerwanto — Unsur Profesional (Anggota)
Sebagai lembaga strategis, Komite Tapera bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dalam pengelolaan Tapera. Komite ini juga melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) serta menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Presiden.