TajukNasional Pemerintah Prancis secara resmi meminta Indonesia memindahkan Serge Atlaoui, terpidana mati kasus narkoba berkewarganegaraan Prancis, ke negara asalnya. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang telah diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
“Kami telah menerima surat resmi dari Pemerintah Prancis yang meminta pemindahan Serge Atlaoui,” ungkap Yusril, Sabtu (28/12).
Yusril menambahkan bahwa permintaan ini akan dibahas lebih lanjut setelah masa liburan, tepatnya pada awal Januari 2025.
Serge Atlaoui, mantan tukang las yang terjerat kasus narkoba, ditangkap pada 2005 di Cikande, Tangerang, di sebuah pabrik narkoba rahasia. Dalam persidangan, Atlaoui mengaku tak bersalah dan menyatakan dirinya hanya memasang mesin yang ia kira untuk pabrik akrilik.
Awalnya, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Atlaoui, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi. Namun, ketika ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), permohonannya ditolak, dan hukumannya justru dinaikkan menjadi vonis mati pada 2007.
Sejak saat itu, Atlaoui menjalani penahanan di berbagai lapas, termasuk Lapas Nusakambangan dan Lapas Tangerang. Pada 2015, ia seharusnya dieksekusi bersama delapan terpidana mati kasus narkoba lainnya, termasuk Mary Jane, warga negara Filipina. Namun, eksekusi tersebut ditangguhkan sementara tanpa alasan yang dijelaskan.
Permintaan pemindahan ini memunculkan pertanyaan baru mengenai hubungan diplomatik kedua negara, terutama terkait sikap tegas Indonesia dalam memberlakukan hukuman mati untuk kasus narkoba. Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait permohonan Prancis tersebut.