Minggu, 19 Januari, 2025

PPN Resmi Naik, Presiden Prabowo: Hanya Berlaku untuk Barang Mewah Seperti Jet Pribadi dan Kapal Pesiar

TajukNasional Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk kelompok barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kalangan atas.

Keputusan ini disampaikan usai rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12) petang.

“Kenaikan PPN ini hanya untuk barang dan jasa mewah yang sudah dikenakan PPN barang mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah super mewah. Barang-barang ini biasanya digunakan oleh golongan masyarakat papan atas,” jelas Presiden Prabowo dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Presiden memastikan bahwa barang dan jasa yang tidak tergolong mewah tidak akan mengalami kenaikan tarif PPN.

Tarif PPN tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya, yakni sebesar 11 persen, yang telah diberlakukan sejak 2022.

“Artinya, untuk barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah, tarif PPN tetap seperti sekarang, tidak ada perubahan,” tambahnya.

Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga keadilan dalam perpajakan. Pemerintah ingin memastikan bahwa beban pajak lebih besar diberikan kepada masyarakat mampu, tanpa memengaruhi kebutuhan sehari-hari masyarakat umum.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak tanpa membebani mayoritas masyarakat.

Kebijakan tersebut juga dianggap sebagai upaya untuk mengurangi kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat.

Kenaikan tarif PPN barang mewah ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan peraturan pelaksana yang akan segera diumumkan. Pemerintah pun memastikan akan terus memantau dampak kebijakan ini terhadap perekonomian secara keseluruhan.

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini