Senin, 10 Maret, 2025

PPATK Curigai Ada Pencucian Uang dari Transaksi Rafael Alun Trisambodo

Tajukpolitik – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari transaksi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Kecurigaan itu berdasarkan dari adanya temuan trasaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Rafael.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pranata Hubungan Masyarakat PPATK, Natsir Kongah. Ia menambahkan pihaknya telah memberikan hasil analisis tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Setiap hasil analisis, hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada penyidik berindikasikan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya, Rabu (1/3).

Selain itu, Natsir menyebut temuan transaksi janggal tersebut merupakan temuan sejak lama. Ia menerangkan hasil analisis tersebut keluar pada tahun 2012 lalu.

“Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Kepala. PPATK sudah sampaikan Hasil Analisis kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Kementerian Keuangan tahun 2012 yang lalu,” ujar dia melalui pesan tertulis.

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, mencuat.

Mario menganiaya seorang anak berusia 17 tahun berinisial D hingga si korban mengalami koma. Mario saat ini telah mendekam di dalam tahanan Polres Jakarta Selatan.

Mario disebut kerap memamerkan kekayaan ayahnya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson. Akan tetapi Rafael membantah mobil dan motor yang dipamerkan Mario di media sosial itu miliknya.

Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael memiliki harta berjumlah Rp 56 miliar. Hartanya itu paling banyak berupa properti yang nilainya ditaksir mencapai Rp 51 miliar.

Tak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turun tangan. KPK menilai jumlah harta yang dimiliki Rafael mencurigakan. Sebab, sebagai pejabat Eselon III di lingkungan Ditjen Pajak jumlah harta itu tidak sesuai dengan profil gajinya.

Karena itu, untuk kepentingan pemeriksaan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan untuk Rafael. KPK mengundang Rafael Alun Trisambodo untuk melakukan klarifikasi mengenai sumber kekayaannya pada Rabu, 1 Maret 2023.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini