Jumat, 24 Januari, 2025

PKS: Pemagaran Laut di Perairan Tangerang Langgar Hak Nelayan

TajukNasional Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, yang baru-baru ini menjadi sorotan publik. Pemagaran ini telah menimbulkan keresahan di kalangan nelayan setempat, karena menghalangi akses mereka ke area penangkapan ikan dan meningkatkan biaya operasional.

“Pemagaran laut ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir. Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan,” tegas Johan Rosihan saat berdialog dengan nelayan yang terdampak di perairan Tangerang, Banten, Rabu (8/1/2025).

Menurut Johan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat. Selain itu, setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut wajib memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Johan menambahkan, jika pemagaran ini dilakukan tanpa izin atau tanpa memperhitungkan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum. Pelaku pemagaran tersebut bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.

“Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka untuk mengakses laut harus dilindungi. Kasus ini mengingatkan kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” ujar politisi Fraksi PKS tersebut.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini