TajukPolitik – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengatakan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit masih berada di bawah Rp 1.000 per kilogram. Kondisi ini terjadi di banyak daerah di Indonesia.
Bahkan, harga TBS kelapa sawit di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, di antaranya anjlok hingga Rp 650 per kilogram. Kondisi itu tentu membuat petani kian menjerit, terlebih bagi petani non plasma atau mandiri.
Anjloknya harga TBS, tidak dibenarkan Khairul Sani, salah satu petani mandiri atau non plasma di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut Khairul, penyebab anjlok harga TBS, karena tingginya beban biaya ekspor CPO lantaran pengusaha tidak ingin rugi.
Mereka ingin menurunkan harga, akan tetapi dampak kebijakan pemerintah pusat, petani yang menerima dampaknya.
Terlebih saat ini harga bahan pokok naik. Untuk itu, Khairul berharap kepada pemerintah daerah segera melaksanakan apa yang dituntut petani beberapa lalu.
Pemerintah daerah menyampaikan suara petani ke pemerintah pusat. Terkait beban biaya ekspor sangat memberatkan petani.
“Yang kita pertanyakan, keberpihakan pemerintah daerah dimana,” kata Khairul yang juga Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Apkasindo, Minggu (10/7/2022).
Lanjut Khairul, saat ini harga TBS ditingkat petani Rp 800 per kilogram, karena harga di pabrik Rp 1.200 per kilogram.
Pun, kalau Rp 800, kalau biaya operasional mulai biaya panen, ongkos angkut. “Bersih diterima hanya sekitar Rp 300 per kilogram. Kalau panen 1 ton bersihnya hanya Rp 300 ribu. Kotornya Rp 800 ribu, potong biaya operasional berapa,” bebernya.
Sedangkan harga pupuk dan lainnya termasuk perawatan mahal. “Itulah yang terjadi saat ini,” lanjut Khairul kepasa banjarmasinpost.co.id.
Kondisi saat ini, Khairul berharap pemerintah daerah melakukan penekanan-penekanan kepada pihak pemilik Kelapa sawit terutama pabrik-pabrik yang tidak punya kebun.
Agar mengikuti ketentuan aturan Permentan nomor 1 tahun 2018. Ia meminta harga beli TBS petani sesuai Permentan yang berdasarkan harga ketentuan bersama Disbun Provinsi, petani dan pengusaha sawit.
“Saat ini harga penetapan provinsi di atas Rp 2.000 di pabriknya. Tapi kenyataannya buah ditingkat petani swadaya mandiri dibeli dengan harga Rp 1.200 per kilogram di pabrik.
Sedangkan petani kelapa sawit tidak bisa membawa langsung ke pabrik tanpa SPK (Surat Perjanjian Kerja). Padahal secara tidak langsung petani sudah masuk kedalam Permentan tersebut.
“Logikanya pabrik yang tidak punya pabrik bisalah dapat buah kalau tidak minta dari petani swadaya,” pungkas Khairul.