TajukPolitik – Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto, kritik sejumlah perusahaan plat merah BUMN yang memiliki utang jumbo dengan nominal puluhan hingga ratusan triliunan.
“Utang terus menggelembung padahal sudah berulangkali disuntik dana segar milik rakyat yang diambil lewat APBN,” ujar Gigin dikutip dari unggahan twitternya, @giginpraginanto (21/2).
Gunjang-gunjing soal utang tersebut, Gigin kemudian menyentil soal hidup mewah para direksi dan komisaris BUMN disaat perusahaan plat merah miliki utang besar.
“Sementara itu para elit di BUMN, terutama direksi dan komisaris, hidup bergelimang kemewahan,” tukasnya.
Sebelumnya, sejumlah perusahaan plat merah membukukan utang dengan nominal puluhan hingga ratusan triliunan.
Utang tersebut diketahui telah dicatatkan sejak beberapa tahun lalu hingga saat ini.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, mengaku total utang perseroan hingga 2022 mencapai Rp1.640 triliun.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yakni Rp1.580 triliun.
Seperti misalnya PT PLN (Persero), hingga akhir 2022 utang PLN mencapai Rp409 triliun. PT Garuda Indonesia Tbk, Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mencatatkan utang emiten sebesar Rp142 triliun.
Adapun PT Waskita Karya Tbk, emiten konstruksi pelat merah itu membukukan total utang senilai Rp70 triliun.
PTPN III, utang Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III tercatat berada di angka Rp41 triliun hingga Februari 2023. Sementara PT KAI (Persero), Sejak 2020, KAI memiliki utang sebesar Rp15,5 triliun.
Sementara itu pengamat Ekonomi Anthony Budiawan, memberikan respons atas permintaan Kementrian BUMN penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tunai Senilai Rp3 triliun.
Diketahui, PMN tersebut bakal digunakan kementrian BUMN untuk menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“PMN untuk BUMN terindikasi melanggar UU Keuangan Negara dan BUMN, menciptakan moral hazard, minta tambah modal seenaknya,” ujar Anthony dikutip dari unggahan twitternya, @AnthonyBudiawan yang dikutip tajuknasional.com (22/2).
Dikatakan terindikasi melanggar UU dikatakan Anthony, lantaran dana tersebut diambil langsung dari utang.
“Karena dana untuk PMN diambil langsung dari utang, bukan dari Pendapatan atau Kekayaan Negara dari APBN,” tukasnya.
Selain itu, sebelumnya juga sebelumnya pemerintah juga telah menggelontorkan PNM sebesar Rp20 triliun.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan persoalan di Jiwasraya belum tuntas karena masih ada aset senilai Rp7,5 triliun yang masih perlu dipindahkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
IFG Life sendiri, ditugaskan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Jiwasraya untuk kemudian dilakukan pengalihan aset dan liabilitas Jiwasraya yang bersifat clean and clear kepada IFG Life.