TajukPolitik – Kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberikan second home visa (rumah kedua/izin tinggal yang lama) bagi WNA dipertanyakan oleh Partai Demokrat.
Anggota Komisi III FPD DPR RI, Santoso, mempertanyakan apakah Kemenkumham sudah mengkaji secara ekonomi dan keadaulatan bangsa soal kebijakan visa rumah kedua atau second home visa tersebut.
“Apakah sudah mengkaji benar manfaat secara ekonomi dan kedaualatan bangsa jika second home visa diterapkan di tanah air,” katanya, Selasa (1/11/2022).
Santoso pun menerangkan, pengkajian penting dilakukan lantaran dikhawatirkan kebijakan second home visa tersebut akan membuat rugi ekonomi dan budaya Indonesia. Ia juga menanyakan apakah second home visa yang akan diberlakukan di Indonesia akan menguntungkan seperti negara lain.
“Soalnya, selama ini banyak turis asing yang datang ke Indonesia diduga untuk berbisnis secara ilegal. Terkadang, produk yang dijual bisa berupa barang legal dan ilegal yang sudah masih dilakukan di Indonesia,” jelas Santoso.
Atas dasar itu, ia mempertanyakan, apakah pemberlakuan second home visa hanya menguntungkan untuk pihak sering berkunjung ke Indonesia karena ada bisnis dan legal ataupun ilegal namun tidak berdampak pada masyarakat dunia lainnya.
“Kalau begitu menurut saya percuma saja.
Karena itu hanya menguntungkan mereka akan semakin ekspansif dalam menyasar mengambil keuntungan ekonomi kita,” ujarnya.
Dengan demikian, ia menambahkan, sebelum memberlakukan second home visa, pemerintah dapat membenahi para turis yang memanfaatkan visa turisnya untuk berbisnis.
“Jangan penerapan second home visa ini request orang-orang dari negara lain yng ingin agar bisnisnya lancar sementara tidak menguntungkan dalam sisi ekonomi bagi Indonesia,” pungkas Santoso.