TajukPolitik – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron mempertanyakan kelanjutan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Desa (UU Desa).
Herman sempat melontarkan interupsi dalam Rapat Paripurna pembukaan masa sidang III, Selasa (16/1). Herman mengaku menerima banyak pertanyaan dari kepala desa selama reses terkait revisi UU Desa.
“Saya banyak mengunjungi desa-desa, tentu dalam jelang pemilu ini, satu hal yang ditanya bagaimana kelanjutan UU Desa yang telah diputuskan di paripurna di DPR,” kata Herman dalam pernyataannya.
Dia mendorong DPR untuk memberi kejelasan soal status RUU Desa. Sebab, hingga kini para kepala desa terus mempertanyakan proses pembahasan RUU tersebut.
“Para kepala desa sampai hari ini belum mendapat kepastian terkait dengan tuntutan tersebut. Oleh karena itu saya mohon pimpinan dapat menjelaskan terkait dengan keberlanjutan undang-undang desa tersebut,” kata Herman.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memahami bahwa RUU Desa saat ini banyak didorong oleh sejumlah organisasi aparat dan kepala desa. Namun, Dasco mengaku tak ingin RUU tersebut menjadi alat politisasi dan hanya menguntungkan salah satu paslon.
Politikus Partai Gerindra itu ingin aspirasi kepala desa tidak hanya disampaikan kepada fraksi-fraksi tertentu, melainkan ke seluruh fraksi di DPR.
Dasco mempersilakan organisasi kepala desa bertemu fraksi-fraksi untuk meminta penyelesaian revisi UU Desa di sisa masa waktu periode DPR saat ini.
“Kita sama-sama tahu para kepala desa ini memang aktif meminta revisi di DPR. Namun karena menjelang tahun politik, kita tidak mau bahwa revisi UU Desa itu kemudian diuntungkan pada 1 atau 2 parpol saja di parlemen ini,” kata Dasco.
DPR sebelumnya telah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk segera menindaklanjuti pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada awal Desember 2023 lalu. Namun, sempat dijanjikan bakal dibahas pada masa reses, hingga kini RUU tersebut belum ditindaklanjuti.
“Kami belum putuskan apakah itu nanti di Komisi II atau di Baleg, namun DPR sudah melakukan masa reses. Karena itu pimpinan DPR nantinya akan berkoordinasi dengan AKD terkait. Ini harus dibicarakan dulu sesuai dengan mekanismenya,” kata Ketua DPR Puan Maharani.
Sejumlah organisasi kepala desa mendorong beberapa poin perubahan dalam UU tersebut, salah satunya soal perpanjangan masa jabatan kades dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dua periode.