TajukNasional Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani peraturan presiden (Perpres) mengenai pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Hal ini disampaikan Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (25/11).
Sjafrie menjelaskan bahwa pembentukan Dewan Pertahanan Nasional sebenarnya adalah langkah yang biasa dan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pertahanan. Namun, menurutnya, pembentukan dewan ini belum terealisasi hingga saat ini.
“Jadi jangan disalahartikan. Dewan Pertahanan Nasional sudah ada dalam amanat UU Pertahanan, hanya saja belum dibentuk,” kata Sjafrie.
Dalam UU Pertahanan, pembentukan Dewan Pertahanan Nasional tercantum dalam Pasal 15 yang mengatur tugas dewan ini untuk membantu Presiden dalam mengelola sistem pertahanan negara.
Menurut Pasal 15 ayat (2), Dewan Pertahanan Nasional berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan komponen pertahanan negara.
Dewan ini dipimpin langsung oleh Presiden, dan terdiri dari anggota tetap serta tidak tetap. Anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI.
Sementara itu, anggota tidak tetap terdiri dari pejabat pemerintah dan non-pemerintah yang dinilai relevan dengan masalah yang dihadapi, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (6).
Sjafrie juga menambahkan bahwa seluruh anggota Dewan Pertahanan Nasional, baik tetap maupun tidak tetap, akan diangkat langsung oleh Presiden melalui peraturan presiden.
Pembentukan dewan ini bertujuan untuk memperkuat sistem pertahanan negara, sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi Indonesia.