Tajukpolitik – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, bicara sangat terbuka kemungkinan masyarakat akan mencoblos partai, bukan calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Menurutnya, hal ini terjadi jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait sistem proporsional daftar calon terbuka yang berlaku saat ini.
“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” jelas Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12).
Sistem proporsional daftar calon terbuka memberikan opsi bagi pemilih untuk mencoblos partai ataupun nama caleg. Dalam surat suara, tercantum logo partai, nomor urut partai, dan daftar nama caleg.
Sementara itu, sistem proporsional daftar calon tertutup hanya menyediakan opsi logo dan nomor urut partai di surat suara. Partai akan menentukan caleg yang akan duduk di parlemen jika sudah mendapat jatah kursi.
Hasyim meyakini berdasarkan rekam jejak putusannya, MK akan mengembalikan sistem proporsional daftar calon tertutup.
Untuk itu, ia mengatakan para bakal caleg seharusnya menahan diri untuk sosialisasi. Sebab, sosialisasi akan percuma jika MK mengembalikan sistem coblos partai, bukan caleg.
“Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya enggak muncul di surat suara,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah politisi menggugat ketentuan sistem proporsional daftar calon terbuka ke MK. Mereka memohon agar MK membatalkan pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.