Tajukpolitik – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan menolak Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PKB, Nasim Khan.
Menurutnya, pemilu tertutup atau hanya mencoblos gambar partai merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sistem demokrasi.
Nasim mengungkit bunyi Putusan MK No.22-24/PUU-IV/2008 pada 23 Desember 2008 secara jelas mendukung penerapan proporsional terbuka di Pileg 2009. Pemilu terbuka, katanya, dapat membuat publik menilai secara langsung wakil yang mereka pilih.
“Siapapun yang mendorong sistem pemilu tertutup berarti termasuk pihak yang ingin merusak tatanan demokrasi yang sudah dibangun dengan susah payah di negeri ini. Karena jelas sistem tersebut adalah pengkhianatan terhadap demokrasi. Rakyat Indonesia sudah cerdas berpolitik. Wacana itu pasti akan ditolak,” jelasnya, Rabu (4/1).
Ia melanjutkan sistem pemilu tertutup juga membuat hak konstitusional seorang calon legislatif (caleg) tak bisa terpenuhi. Misalnya caleg tidak bisa menunjukkan kualitas dirinya kepada pemilih.
“Dengan menjadikan pemilu tertutup, hak mereka berarti telah diamputasi. Ini jelas pelanggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem pemilu tertutup akan membuat calon legislatif mendapatkan nomor urut yang ditentukan partai. Calon-calon yang bertarung di Pileg, kata dia, tidak bisa mandiri dan terkesan diatur-atur partai.
“Padahal bukan itu tujuan demokrasi. Sistem demokrasi membuka ruang untuk semua putra-putri terbaik bangsa mengeksplorasi kapasitasnya hingga batas maksimal, untuk mengabdi bagi kemajuan Indonesia bukan mengabdi untuk partai,” lanjutnya.
Nasim juga tak sepakat dengan anggapan pemilu tertutup lebih menghemat biaya dibandingkan sistem terbuka karena desain surat suara dibuat sederhana. Menurutnya, jika negara ingin benar-benar mau menghemat, caranya bukan dengan mengorbankan sistem demokrasi yang sudah berjalan selama ini.
“Sistem yang berkualitas harus disiapkan secara matang dan tidak amburadul. Dampak manfaat dari sistem proporsional tertutup menunjukkan kemunduran demokrasi yang akan berimplikasi terhadap kemajuan bangsa ini di masa depan. Tidak ada lagi wacana kritis dan atau hak individu untuk menggugat hasil-hasil pemilu karena semua mekanisme pengaduan sudah diamputasi sejak dini,” pungkasnya.