Tajukpolitik – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE dan cuti bersama, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan perubahan jadwal penerapan sistem ganjil genap.
Pada Jumat, 24 Mei 2024, sistem ganjil genap tidak diberlakukan di seluruh wilayah Jakarta. Informasi ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi @dishubdkijakarta pada Rabu, 22 Mei 2024.
“Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 DITIADAKAN,” demikian bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dishub DKI Jakarta juga mengingatkan para pengendara untuk selalu menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.
Untuk diketahui, sistem ganjil genap biasanya diterapkan di 25 titik ruas jalan di DKI Jakarta. Berikut ini adalah daftar lengkap ruas jalan yang biasanya diberlakukan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Dengan dihapusnya sistem tersebut selama cuti bersama Waisak ini, diharapkan para pengendara dapat lebih fleksibel dalam berkendara.
Namun, tetap diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.