Tajukpolitik – Hanya 18 Anggota DPR yang hadir secara fisik dalam rapat pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) di Paripurna ke-11 masa sidang II tahun 2022-2023, Selasa (6/12).
Selebihnya, wakil rakyat hanya hadir lewat virtual dan sisanya tidak hadir alias izin. Total sebanyak 285 dari total 575 anggota DPR absen.
“Rapat Paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 18 orang, virtual 108 orang, izin 164 orang. Jadi total ada 290 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang.
Meski hanya dihadiri 18 anggota dewan secara fisik, Dasco menyatakan rapat telah menunjukkan kuota forum alias kuorum.
Rapat itu akhirnya mengesahkan RKUHP sebagai UU setelah disetujui di tingkat pertama yakni di Komisi III pada Kamis (24/11) lalu.
Beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco.
“Setuju!’ jawab peserta.