TajukPolitik – Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menegaskan bahwa sudah adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN di KPK.
Gigin menyoroti Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean yang tidak terima bila kasus mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, yang pada akhirnya tidak diadili secara etik karena sudah mengundurkan diri, disamakan dengan urusan etik Ferdy Sambo di Polri.
Hal tersebut ditanggapi Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Gigin Praginanto juga menyinggung soal yang tidak sejalan, akan dihantam habis.
“Jelas sudah bahwa KKN di KPK sudah sangat kuat. Hanya mereka yang berseberangan dengan penguasa dihantam habis,” ujar Gigin Praginanto dikutip tajuknasional.com dari akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (11/1).
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kerap mengkritik pernyataan Dewas KPK soal dugaan kasus Lili Pintauli.
“Justru KPK semakin tidak profesional dan tidak adil. Orang lain yang korupsi saja diprotes, kok orang sendiri tidak diprotes,” ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Sejak awal dugaan kasus Lili Pintauli, Boyamin menduga Lili menerima gratifikasi dari pihak BUMN, yakni Pertamina. Namun keputusan akhir Dewas KPK adalah tak memproses etik Lili.
“Itu kan aku tahu persis kasusnya bagaimana bulan November sudah diambil alih KPK. Lah, bulan Maret kok sudah ada urusan Mandalika,” ujarnya
Sementara itu, di sisi KPK tidak memproses dugaan gratifikasi yang diterima Lili Pintauli. MAKI heran KPK tak memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan pimpinan KPK Lili Pintauli.
“Berarti kan dugaanku sejak awal dugaannya gratifikasi atau suap atau proses pidana. Tapi karena KPK tidak mau, ya sudah, ini mestinya harus ada proses berikutnya,” ucap Boyamin.
“Mestinya KPK sendiri, wong namanya orang lain saja diproses, masa diri sendiri tidak proses. KPK kan zero tolerance, harus mencontohkan dirinya sendiri keras,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Lili mengundurkan diri sebelum sidang etik di Dewas KPK. Pada akhirnya Dewas KPK merasa tidak bisa mengadili etik Lili karena dianggap sudah bukan bagian dari KPK lagi.