Tajuk Politik – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari menjelaskan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Serentak 2024 akan dibuka pada tanggal 12-28 Desember 2022.
Dijelaskan Hasyim para pendaftar Calon Anggota DPD harus terlebih dahulu memenuhi syarat dukungan. Baru setelah syarat dukungan dinyatakan memenuhi syarat, calon dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD pada Mei 2023.
“Pendaftaran calon kan DPD ya, itu kan dilakukan pada Mei 2023. Nah, itu sampai situ harus terpenuhi dulu syarat dukungan, syarat dukungan itu harus disampaikan pada teman KPU Provinsi, agar dimulai awal desember 2022 ini. Bagi bakal calon yang memenuhi syarat dukungan itulah yang dapat digunakan untuk mendaftar calon DPD pada Mei 2023,” kata Hasyim di Gedung DPR, Senayan, Selasa (8/11)..
Adapun syarat dukungan harus berasal dari masyarakat berusia dewasa yang memiliki hak pilih yang berasal dari basis daftar pemilih. Ia mengatakan proses verifikasi faktual akan menggunakan metode sampel.
KPU berharap bagi yang ingin mendaftarkan calon DPD, syarat dukungan harus dipastikan sesuai dengan aturan yang ada.
“Nanti metode verifikasi faktual untuk dukungan anggota dengan metode sampel, bagaimana metode yang digunakan untuk verifikasi faktual anggota parpol,” kata dia.
Ia menamabahkan persyaratan ini berlaku bagi calon anggota DPD yang sudah pernah menjabat dan baru mendaftarkan diri.
“Untuk anggota DPD yang mau daftar lagi, perlakuannya dalam UU sama dengan pendaftar lama, atau baru, pada intinya tetep mendaftar, memenuhi syarat pencalonan, dan syarat calon,dan sama dikenakan verifikasi administrasi dan faktual,” tutupnya.