TajukPolitik – Akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta putuskan ajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2022.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan, rencana pengajuan banding itu dilakukan setelah pihaknya mengkaji komprehensif putusan majelis hakim.
Hasilnya, setelah dikaji, putusan tersebut tersebut masih belum sesuai dengan harapan Pemprov DKI Jakarta.
Harapan Pemprov DKI adalah kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
Oleh karena itu, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
“Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan melalui keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).
Yayan menuturkan, dengan upaya banding ini, nilai upah minimum provinsi (UMP) diharapkan sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji tuntutan kelompok buruh terkait UMP Tahun 2022.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa elemen buruh meminta pemprov mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.
Dalam putusannya, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan keputusan mengenai UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845.
Selain itu, pemprov juga diminta mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur kenaikan UMP pada 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854.
“Nanti kami kaji dengan tim, nanti kami akan kasih masukan ke Pak Gubernur,” ujar Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Hedy Wijaya, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).