TajukPolitik, Jawa Barat – Setelah diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, bahwasanya pemerintah akan hapus tenaga honorer di instansi pemerintahan, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, hadapi dilematis.
Hal itu diakui oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah.
“Sebenarnya sudah diamanatkan di PP 48 Tahun 2005 jo. PP 43 Tahun 2007 jo. PP 56 tahun 2012. Namun dalam perjalannya memang dilematis bagi pemerintah daerah,” kata Aang, Jum’at (3/6/2022).
Aang mengatakan, meski pemerintah pusat sudah mengatur formasi kebutuhan tenaga, namun dinilainya terbatas sehingga salah satu upayanya menambah tenaga bantuan yakni honorer.
“Formasi yang disiapkan sangat terbatas. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan kami menarik tenaga-tenaga honorer. Hal itu dilakukan karena jumlah PNS kami sekarang sudah di bawah 10 ribu, sementara beban kerja layanan terus bertambah. Misalnya bertambahnya penduduk berbanding lurus dengan naiknya beban layanan kesehatan, pendidikan, pangan, infrastruktur dan lain‐lain,” jelasnya.
Ia mengkhawatirkan penghapusan honorer di lingkungan pemerintah bisa menganggu pelayanan publik bisa terganggu. Penghapusan honorer juga dapat awan menambah angka pengangguran di Karawang.
“Jika kebijakan penghapusan dilaksanakan mengabaikan tenaga honorer yang sekarang masih bekerja, dikhawatirkan pelayanan akan terganggu, terutama layanan pendidikan dan kesehatan. Kemudian, target pembangunan akan terganggu. Kami menyadari banyak sekali Non‐PNS yang bagus dan berkontribusi melaksanakan kebijakan pemerintah. Bahkan program pusat banyak yang melibatkan Non‐PNS yang sumber gajinya berasal dari pusat,” ungkapnya.
Aang menyebutkan saat ini honorer di Karawang berjumlah 11.452 orang dan pasti juga akan menambah pengangguran dan kemiskinan.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya telah menyiapkan usulan terhadap pemerintah pusat, salah satunya dengan memprioritaskan non-PNS untuk diangkat menjadi PPPK atau PNS.
“Kami juga telah menyiapkan usulan kepada pemerintah pusat agar bisa disikapi yakni Non‐PNS menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPPK atau PNS, memperpanjang durasi kerja atau menunda pemberlakukan kebijakan ini. Apalagi waktunya bertepatan dengan akan dilaksanakannya Pemilu, kemudian menambah kuota formasi PNS,” tambahnya.
Selain itu, ia mengharapkan penerimaan CPNS bisa digelar sebelum masa pensiun karyawan bergulir.
Sebagai informasi, Menpan RB telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.