TajukNasional Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan diundur dari Februari ke Maret 2025. Keputusan ini bertujuan agar pelantikan dapat dilakukan secara serentak setelah seluruh tahapan, termasuk penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), selesai.
“Pengunduran ini bertujuan agar pelantikan berlangsung setelah semua tahapan selesai, termasuk PHPU di MK. Dengan begitu, pelantikan dapat dilakukan secara bersamaan, bukan secara bertahap seperti dulu,” ujar Dede Yusuf di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, sebelumnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Namun, Dede menjelaskan bahwa jadwal tersebut harus menunggu selesainya seluruh proses PHPU di MK, yang diperkirakan akan rampung pada Maret 2025. “Kita tunggu sampai semua tahapan selesai dan menyesuaikan dengan jadwal Presiden untuk melantik para kepala daerah terpilih. Jadi, kemungkinan besar pelantikan akan berlangsung pada Maret,” jelas Dede.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyebut bahwa tanggal pelantikan paling ideal adalah 13 Maret 2025, sesuai dengan estimasi waktu penanganan perkara di MK. “Tahapan MK diperkirakan selesai pada 13 Maret. Jadi, pelantikan setelah tanggal itu akan lebih ideal,” ungkap Afifuddin dalam keterangannya pada Jumat, 20 Desember 2024.
Dengan pengunduran jadwal ini, pelantikan kepala daerah terpilih diharapkan dapat dilakukan serentak untuk mencerminkan konsistensi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Hal ini juga akan memberikan waktu yang cukup untuk memastikan seluruh tahapan berjalan dengan baik tanpa ada hambatan administrasi atau hukum.