TajukNasional Mahkamah Agung (MA) menyatakan komitmennya untuk tidak melindungi oknum hakim yang terlibat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
“Tentunya MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar,” ungkap Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (28/10).
Penegasan ini muncul setelah mantan pejabat MA, Zarof Ricar, terlibat dalam skandal suap terkait vonis Ronald Tannur. Yanto menjelaskan bahwa MA akan lebih intensif dalam melakukan pembinaan kepada hakim agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Pembinaan tersebut sudah dimulai dengan pengarahan kepada hakim pengadilan tinggi agama di Indonesia.
“Rencana pimpinan MA adalah melakukan pembinaan dan pengarahan kepada seluruh pimpinan pengadilan tinggi,” tambahnya.
MA juga berencana menerapkan sanksi internal kepada hakim yang terbukti melakukan penyimpangan, dengan wewenang diberikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Militer di seluruh Indonesia.
Dalam konteks kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar diduga terlibat dalam permufakatan jahat dengan pengacara Ronald, Lisa Rahmat.
Diketahui bahwa mereka berencana mengirimkan Rp 5 miliar kepada Zarof untuk mengamankan vonis Ronald di tingkat kasasi, di mana Zarof akan menerima fee sebesar Rp 1 miliar.
Yanto mengungkapkan bahwa MA telah membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim yang menangani kasus ini.
Tim ini dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Dwiharso Budi Santiarto, dan diharapkan dapat menyelesaikan tugas mereka dengan transparan.
MA meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan dan waktu kepada tim pemeriksa dalam menjalankan tugasnya, serta menunggu hasil klarifikasi yang akan dilakukan.
Dengan langkah ini, MA berusaha menjaga integritas sistem peradilan dan memastikan keadilan bagi semua pihak.