TajukNasional Polemik terkait pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 terus bergulir. Proyek yang melibatkan Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group ini menuai protes, terutama dari warga sekitar yang menggugat status kawasan yang seharusnya dilindungi sebagai hutan lindung. Pembangunan yang dilaksanakan tanpa adanya rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang memadai ini dikhawatirkan akan merusak kelestarian lingkungan dan mengancam hak warga yang terdampak.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, menegaskan bahwa Pemerintah harus mendengarkan keresahan warga sekitar dan tidak berpangku tangan terkait proyek ini. Ia menilai bahwa kelestarian hutan lindung yang terdampak harus menjadi prioritas, selain kepentingan warga yang tinggal di kawasan tersebut.
“Kami harap Pemerintah segera bertindak dan memperhatikan kepentingan warga serta kelestarian hutan lindung yang terancam proyek ini,” kata Yohan dalam keterangan pers, Selasa (7/1/2025).
Yohan juga menekankan bahwa jika proyek PSN di PIK 2 tetap dilanjutkan, Menteri Kehutanan (Menhut) harus menurunkan status hutan lindung tersebut terlebih dahulu, kemudian mengonversinya menjadi Area Penggunaan Lain (APL), dengan syarat pengembang harus menyediakan lahan pengganti untuk hutan yang hilang.
Diketahui, proyek PSN Pariwisata Tropical Coastland ini akan menggunakan lahan seluas 1.705 hektare (ha) dari total 30.000 ha kawasan PIK 2, dengan 1.500 ha di antaranya masih berstatus hutan lindung. Sementara itu, sekitar 200 ha lainnya merupakan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).
“Seharusnya, Menteri Kehutanan menjadi pihak yang paling berkeberatan jika kawasan hutan lindung terkena dampak langsung oleh proyek ini. Kalau statusnya masih hutan lindung, jelas itu melanggar aturan,” tegas Yohan.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta pengembang untuk memberikan solusi yang memadai bagi warga yang memiliki lahan pertanian maupun tambak yang terdampak oleh proyek tersebut. Pemerintah, menurutnya, harus memastikan bahwa pembangunan PSN PIK 2 tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Yohan pun menyarankan agar kelanjutan proyek PSN PIK 2 dievaluasi ulang, mengingat polemik yang muncul. “Pembangunan harus tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada, tidak merusak lingkungan, dan menguntungkan warga yang terdampak,” tambahnya.