TajukNasional Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Kamis (30/1/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Raker ini membahas berbagai isu terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) di pesisir Tangerang, Banten, serta menanggapi pengaduan masyarakat tentang sengketa tanah.
Anggota Komisi II dari Fraksi PAN DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, menekankan perlunya perhatian lebih terhadap masalah tanah yang seringkali menimbulkan konflik antara masyarakat dan perusahaan. Ia berharap Kementerian ATR/BPN dapat memberikan pelayanan yang lebih responsif dan optimal untuk menyelesaikan masalah agraria yang sering merugikan masyarakat.
“Masalah tanah harus menjadi perhatian serius karena sering merugikan masyarakat, khususnya terkait sengketa dengan perusahaan. Kementerian ATR/BPN harus memberikan pelayanan yang optimal dan tepat waktu,” ujar Edi Oloan dalam rapat kerja tersebut.
Edi juga mengingatkan bahwa meskipun pelayanan perlu dipercepat, ketelitian dan kehati-hatian tetap menjadi hal yang sangat penting. Produk yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pelayanan harus tetap akurat dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Edi meminta Kementerian ATR/BPN untuk segera merespons keluhan masyarakat terkait sengketa tanah. Ia mencatat bahwa masyarakat sering kali harus menunggu berbulan-bulan atau bahkan setahun untuk mendapatkan jawaban dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang dapat menambah ketidakpastian hukum.
“Kementerian ATR/BPN harus fokus pada perbaikan sistem dan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan pelayanan publik yang mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat,” tambahnya.
Edi juga menyatakan bahwa kecepatan dan kualitas pelayanan ini menjadi salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi di Kementerian ATR/BPN.