TajukNasional Anggota Komisi II DPR RI, Ongku Hasibuan, memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten dan Kota Bogor. Dalam sebuah kunjungan kerja spesifik ke Kantor Pertanahan Kota Bogor pada 17 September 2024, Ongku menegaskan pentingnya upaya percepatan reforma agraria untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat, terutama dalam konteks kepemilikan lahan.
Ongku menjelaskan bahwa Kota Bogor memiliki peta pertanahan yang sudah lengkap, sehingga statusnya sebagai “Kota Lengkap” menunjukkan bahwa semua tanah di wilayah tersebut telah terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini merupakan langkah awal yang baik, tetapi Ongku mengingatkan bahwa kepadatan penduduk di kota tersebut menghambat pengembangan reforma agraria yang lebih luas. “Kota ini sudah padat, jadi tidak ada reforma agraria yang signifikan,” ujarnya.
Berbeda dengan Kota Bogor, pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Bogor masih berlangsung secara bertahap. Ongku menjelaskan bahwa terdapat 2.600 hektar lahan yang diusulkan sebagai objek reforma agraria, dengan 2.200 hektar di Kantor Pertanahan Bogor 2 dan 400 hektar di Bogor 1. Namun, ia mencatat bahwa dari 400 hektar yang diusulkan di Bogor 1, hanya 10 hektar yang disetujui, sementara dari 2.200 hektar di Bogor 2, hanya 48,8 hektar yang berhasil disetujui.
“Permasalahan ini muncul karena adanya kewajiban untuk mempertahankan kawasan hutan sebesar 30 persen dalam satu kabupaten atau provinsi,” jelasnya. Ongku menekankan bahwa lahan-lahan yang telah dikuasai masyarakat dan tidak lagi berfungsi sebagai hutan seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai objek reforma agraria.
Menyusul permasalahan ini, Ongku menekankan pentingnya percepatan redistribusi lahan di seluruh Indonesia. “Kita menghadapi ketimpangan luar biasa dalam kepemilikan lahan, di mana banyak masyarakat tidak memiliki lahan sementara korporasi menguasai lahan dalam jumlah besar. Reforma agraria diperlukan untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Ongku juga menjelaskan bahwa tujuan dari pembagian lahan bukan hanya memberikan kepastian hukum atas hak milik, tetapi juga memastikan pemanfaatan lahan tersebut bagi masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang memberikan kepastian hukum atas hak atas lahan.
“Hingga tahun 2022, di Kota Bogor, seluruh target PTSL yang dibebankan, yaitu 13.475 bidang, telah selesai. Namun, masih ada 4.600 bidang yang belum terdaftar. Kami mendorong agar upaya sertifikasi ini terus ditingkatkan,” tutup Ongku, menandaskan pentingnya reforma agraria untuk kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial yang lebih merata. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat terwujud sistem pertanahan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.