Tajukpolitik – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mempertimbangkan sikap mayoritas partai politik yang menolak sistem proporsional tertutup.
Ia mengatakan hal tersebut karena saat ini ada gugatan judical review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pandangan masing-masing partai itu tentu MK bisa mempertimbangkan semuanya dalam mengambil keputusan,” kata Saan, Jumat (6/1).
Atas dasar itu, ia berharap parpol bisa dilibatkan oleh MK dalam proses pengambilan keputusan. Sebab, DPR dan pemerintah juga sepakat tidak akan mengubah UU Pemilu. Pun mayoritas Fraksi di DPR sudah sepakat ingin pertahankan sistem proporsional terbuka.
“Kita meminta MK mengikutsertakan partai-partai sebagai pihak terkait. Kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen, karena kita ingin sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024,” tegas Saan.
Ia pun menegaskan pihaknya ingin sistem proporsional terbuka dipertahankan. Karena, hal ini merupakan langkah maju penyelenggaraan demokrasi.
“Kalau kembali ke proporsional tertutup bentuk kemunduran demokrasi,” pungkasnya.