TajukPolitik – PT Pertamina mulai mensosialisasikan pendaftaran laman MyPertamina bagi pengendara kendaraan roda empat untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersusbsidi Pertalite dan Solar, Jumat (01/07/2022).
Kesempatan ini pun akhirnya dimanfaatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencoba membeli BBM bersubsidi di SPBU.
Sebut saja Ari Agus, ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta yang mencoba membeli Pertalite di di SPBU Giwangan. Belum sempat membeli, dia mengaku kesulitan membuka laman subsiditepat.mypertamina.id
“Rencananya coba-coba membeli pertalite dengan lewat website (laman-red) hari in, tapi tidak bisa dibuka, macet waktu buka websitenya,” ungkapnya.
Ari pun akhirnya mendatangi booth informasi Pertamina di SPBU tersebut. Namun tetap saja laman MyPertamina tidak bisa dibuka.
Apalagi meski sudah mendaftar di laman, mereka belum tentu terverifikasi untuk bisa menggunakan BBM subsidi. Sebab verifikasi data diri memerlukan waktu seminggu seperti yang ditetapkan PT Pertamina.
“Maksudnya pemerintah baik untuk membatasi pemakaian [bbm subsidi], beli secukupnya, tidak dikomersilkan. Tapi kok ya tidak bisa dibuka websitenya,” paparnya.
Warga Maguwoharjo tersebut mengaku selama ini sebenarnya mengkonsumsi Pertamax. Dia membeli Pertamax sebesar Rp 200 ribu untuk mobilitas sekitar satu bulan.
Namun kenaikan harga Pertamax beberapa waktu lalu akhirnya membuatnya berpikir untuk beralih ke Pertalite. Apalagi saat ini sudah mulai ada kebijakan baru pemanfaatan BBM subsidi.
“Baru sekarang ini mencoba beli sekali tapi ya kalau eror gini ya balik pakai pertamax,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan ASN lainnya, Mardi Utomo yang mengaku tidak bisa membuka website MyPertamina. ASN dari Dinas Perhubungan (dishub) Kota Yogyakarta mengaku harus memakai Pertalite karena kendaraan pribadinya Kijang Super merupakan keluaran lama.
“Kalau pakai pertamax bisa rusak mobil tua saya, jadi harus pakai pertalite,” ungkapnya.
Tak hanya kesulitan membuka laman, syarat administrasi pembelian BBM subsidi juga merepotkan. Apalagi bila kendaraan roda empat yang dimiliki memiliki nama pemilik yang berbeda dari pemakai atau belum diganti nama plat kendaraan.
Warga Wirosaban itu harus mengunduh QR Code sesuai dengan nama STNK atau NIK. Akhirnya dia tidak bisa menggunakan mobil dan kembali memakai sepeda motor.
“Ya sudahlah pakai motor saja kalau memang syarat administrasi ini merepotkan,” imbuhnya.