TajukPolitik – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Muhaimin Iskandar dilaporkan Relawan Indonesia Bersatu (RIB). Laporan terhadap Muhaimin Iskandar itu dibenarkan Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, Cak Imin dituding sudah melakukan pelanggaran kode etik.
“Dari penjelasan Sekretariat MKD, memang ada surat pengaduan dari Relawan Indonesia Bersatu (RIB) yang mengadukan Bapak Muhaimin Iskandar,” katanya konfirmasi, Senin (4/7/2022).
Habiburokhman bilang, dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap persoalan rekomendasi Panja Vaksin DPR RI Komisi IX ke Kementerian Kesehatan RI.
Habiburokhman mengatakan, bahwa dalam pengambilan kebijakan, pimpinan DPR melakukan secara kolektif kolegial.
Karena itu, pimpinan DPR tidak bisa dipersalahkan secara individu atas kebijakan yang telah diambil alih seluruh pimpinan. Hal itu disampaikan Habiburokhman menanggapi adanya laporan terhadap Wakil Ketua DPR Muhaimin ke MKD.
Kata dia, hal yang sama juga berlaku terhadap anggota DPR apabila memang kebijakan yang dipersoal secara individu ternyata merupakan hasil kolektif kolegial.
“Secara umum pimpinan dan anggota DPR tidak bisa dipersalahkan secara individu atas kebijakan yang kolektif kolegial,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan berdasarkan Sekretariat MKD diketahui ada laporan yang masuk dengan terlapor Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
“Memang hari ini ada surat pengaduan dari Relawan Indonesia Bersatu (RIB) yang mengadukan Yth. Bapak Muhaimin Iskandar,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan aduan terhadap Muhaimin itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik.
“Atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap persoalan rekomendasi Panja Vaksin DPR RI Komisi IX ke Kementerian Kesehatan RI,” kata Habiburokhman.
Atas adanya aduan tersebut, Habiburokhman mengatakan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan syarat-starat formil aduan dalam waktu 14 hari ke depan.
“Kalau syarat formil terpenuji baru kami bisa rapat membahas substansi aduan tapi kalau syarat formil tak tepeenuhi ya kita gak bisa tindak lanjuti,” imbuhnya.