TajukPolitik – Kepala BPOKK DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) juga menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold yang saat ini sebesar 20 persen.
Hal tersebut menyusul MK yang telah menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen sebagai syarat partai politik masuk ke Senayan.
Herman Khaeron berpendapat, penghapusan presidential threshold sebagai bentuk untuk memberikan hak yang sama kelada seluruh warga negara Indonesia untuk bisa dipilih.
“Sebaiknya penghapusan parliamentary threshold juga dibarengi dengan menghapuskan presidential threshold. Sehingga memberi hak yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia untuk dipilih dan memilih tanpa ambang batas,” kata Herman dikutip awak media, Jumat, 1 Maret 2024.
Untuk bisa mengajukan capres-cawapres, maka partai politik harus memenuhi suara sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi di DPR, atau 20 persen suara sah nasional.
Herman menjelaskan, sejatinya awal munculnya syarat PT 4 persen berasal dari perumusan antara pemerintah dan DPR yang diatur dalam UU Pemilu yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Itu dilakukan agar terjadi seleksi penyederhanaan atau pembatasan jumlah partai.
Meski begitu, Herman meyakini MK memiliki argumentasi hukum yang kuat terkait amar putusan ini. Atas putusan itu, DPR akan membuka pembahasan mengenai perubahan syarat PT bersama pemerintah.
“Setelah keputusan ini dipastikan partai-partai akan membahasnya, dan terbuka kemungkinan akan dibahas di DPR,” imbuhnya.
Ambang batas parlemen sebesar 4 persen, membuat partai-partai yang suara nasionalnya tidak sampai, tidak bisa melenggang ke DPR RI. Sedangkan ambang batas pengajuan capres-cawapres yakni 20 persen suara sah nasional, membuat partai politik harus berkoalisi untuk memenuhi itu. Pada Pilpres 2024, hanya PDIP yang bisa mengajukan sendiri.