Tajukpolitik – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepolisian untuk membuka kembali penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Selasa (22/11). Erwin pun mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah menyurati Kementerian Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam).
Dalam suratnya tersebut LPSK meminta agar penyidikan ini dibuka kembali setelah di-SP3 oleh Polisi.
Ia menyebut pihaknya juga telah menyurati Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan sudah pergi ke Polresta Bogor serta Polda Jabar untuk meminta supaya perkara ini dibuka kembali tanpa menggunakan mekanisme praperadilan.
“LPSK menyurati Menkopolhukam meminta supaya ada perhatian pada perkara ini yang di-SP3 ini. Kami minta agar perkara ini bisa dibuka kembali tanpa proses praperadilan,” tegas Edwin.