Minggu, 23 Februari, 2025

Minta Jangan Kaitkan AHY Soal HGB Pagar Laut Tangerang, Wasekjen Demokrat: Sudah Terbit Sejak Agustus 2023

TajukNasional Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, meminta agar penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang tidak dikaitkan dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Jansen menjelaskan bahwa HGB tersebut telah diterbitkan sejak Agustus 2023, jauh sebelum AHY menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Februari 2024.

Dalam akun X @jansen_jsp, Jansen menegaskan, “Jangan ada yang mengaitkan HGB di pagar laut itu ke Ketua Umum kami, Mas Agus Yudhoyono. HGB-nya itu terbit sudah sejak Agustus 2023 (sebagaimana keterangan dalam foto di bawah). Sedangkan Mas AHY jadi Menteri ATR/BPN baru Februari 2024.”

Ia juga menambahkan bahwa penerbitan HGB tersebut dilakukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Menurut Jansen, BPN hanya dapat menerbitkan HGB jika ada dasar RTRW yang menyatakan wilayah tersebut sebagai kawasan pemukiman. “Bukan ujug-ujug BPN menerbitkan HGB. Yang bertanggung jawab dan mengenal wilayah itu adalah Pemda,” jelasnya.

Jansen menegaskan, pihak yang seharusnya memberikan klarifikasi terkait hal ini adalah Pemerintah Daerah Tangerang atau Banten. “Ibaratnya logika sederhana saja, kalau tempat itu bentuknya masih laut, bagaimana mau diterbitkan HGB? Beda hal jika misalnya sudah direklamasi sehingga bentuknya menjadi tanah,” tambahnya.

Ia juga menyarankan agar seluruh pihak meninjau ulang penerbitan HGB di wilayah pagar laut tersebut jika terdapat indikasi kesalahan, termasuk potensi adanya kongkalikong di masa lalu. “Demi kebaikan kita bersama ke depannya,” imbuh Jansen.

Menurut informasi yang ditemukan di situs Bhumi.ATRBPN, status lahan di dalam pagar laut Tangerang tercatat sebagai Hak Guna Bangunan (HGB), meskipun wilayah tersebut sebelumnya masih berupa laut. Ahmad Khozinudin, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR), menyebutkan bahwa pihaknya menemukan adanya transaksi jual beli laut yang melibatkan individu tertentu. Transaksi ini menggunakan girik-girik sebagai alas hak, yang kemudian diproses menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di BPN.

Khozinudin menyebutkan bahwa tanah dengan SHGB tersebut selanjutnya digunakan untuk pengembangan kawasan industri properti PIK-2. Ia menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini