TajukNasional Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanegara, bertemu dengan Jaksa Agung St. Burhanuddin pada Jumat (15/11) untuk membahas perlindungan hukum terkait pengelolaan lahan di kawasan transmigrasi. Pertemuan tersebut berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dan bertujuan memastikan pengelolaan lahan berjalan sesuai aturan.
Iftitah mengungkapkan bahwa Kementerian Transmigrasi memiliki hak atas 3,2 juta hektare lahan yang sebagian besar telah diberikan kepada para transmigran. “Sekitar 2,4 juta hektar telah kami alokasikan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada para transmigran. Namun, masih ada sekitar 500-600 ribu hektar yang saat ini teridentifikasi sebagai lahan terlantar dan sedang kami verifikasi ulang,” jelasnya.
Lahan yang belum termanfaatkan ini, menurut Iftitah, berpotensi digunakan untuk pengembangan ekonomi di kawasan transmigrasi. Namun, pengelolaan tersebut akan melibatkan sejumlah investor, sehingga diperlukan pendampingan hukum untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan.
“Sinergi dengan Kejaksaan Agung sangat penting untuk memastikan pengelolaan lahan transmigrasi tidak melanggar hukum. Kami ingin memberikan kontribusi melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi semua harus dilakukan secara legal dan transparan,” tegasnya.
Iftitah juga menyebutkan bahwa sudah ada 16 investor yang menunjukkan minat bekerja sama. Namun, pihaknya masih memprioritaskan pembenahan regulasi sebelum melangkah lebih jauh dalam menjalin kemitraan dengan para investor tersebut.
Di sisi lain, Jaksa Agung St. Burhanuddin memastikan bahwa pihaknya siap mendukung Kementerian Transmigrasi melalui pendampingan hukum. “Kami akan memberikan pendampingan agar pelaksanaan program-program kementerian ini terhindar dari permasalahan hukum,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk menciptakan pengelolaan lahan yang efektif dan akuntabel. “Kami tidak hanya mendukung dari sisi teknis, tetapi juga memastikan semua proses berjalan sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dengan kolaborasi ini, Kementerian Transmigrasi berharap dapat memaksimalkan potensi lahan yang ada untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigrasi.