Minggu, 6 April, 2025

Mentrans Dengar Aspirasi Warga Rempang: Minta Kampung Tua Dilegalkan

TajukNasional Menteri Transmigrasi (Mentrans) Iftitah Sulaiman Suryanegara bertemu langsung dengan warga Pulau Rempang untuk mendengar aspirasi mereka terkait legalitas kampung-kampung tua yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City. Dalam pertemuan di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (30/3/2025), warga menegaskan keinginan mereka agar kampung-kampung seperti Pasir Merah dan Pasir Panjang tetap diakui secara legal dan tidak digusur.

Sanirio, perwakilan warga Kampung Tua Pasir Panjang, menyatakan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan, tetapi mereka khawatir kehilangan mata pencaharian dan harus memulai hidup dari nol jika direlokasi.

“Kami mendukung pembangunan, sekolah, fasilitas pendidikan, dan masuknya investasi, tetapi jangan kami yang digeser,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Nek Awe, warga Kampung Tua Pasir Merah, yang meminta agar hak kepemilikan tanah mereka yang sudah dihuni turun-temurun segera dilegalkan. Ia juga berharap agar warga tidak lagi mengalami intimidasi karena menolak relokasi sejak 2023.

“Kami minta keadilan, Pak Menteri. Kampung kami jangan digugat-gugat lagi,” tegas Nek Awe.

Subahandi, warga lain dari Kampung Tua Pasir Panjang, mengusulkan agar pemerintah turut memperhatikan kesejahteraan warga yang memilih tidak ikut program transmigrasi lokal. Menurutnya, pengembangan potensi ekonomi lokal seperti perikanan dan perkebunan harus menjadi bagian dari solusi.

“Kami tidak anti-investasi, tapi kami juga ingin diberdayakan melalui program transmigrasi lokal ini,” katanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Mentrans Iftitah memastikan bahwa seluruh proses harus bersifat sukarela dan tidak akan ada intimidasi terhadap warga.

“Saya jamin tidak ada intimidasi. Jika ada, laporkan kepada saya, agar bisa saya sampaikan langsung kepada Pak Presiden (Prabowo Subianto),” tegasnya.

Pemerintah berjanji akan terus mencari solusi terbaik agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Rempang dapat berjalan beriringan tanpa mengorbankan hak-hak warga setempat.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini